a. bahwa dalam sub bagian 175.120 Peraturan Menteri Perhubungan Nomcr PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keseiamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service) mengatur Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika harus memiliki dan melaksanakan Sistem Manajemen Keseiamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Peraturan Keseiamatan Penerbangan Sipil Bagian 175-01 (Staff Instruction CASR Part 175-01) Quality Manual Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service Quality Manual), dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.