a. bahwa dalam subbagian 139 B.1 angka 139.019 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), telah mengatur mengenai perubahan/amandemen sertifikat/register bandar udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-03, Prosedur Perubahan/Amandemen Sertifikat/Register Bandar Udara (Staff Instruction 139- 03);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.