a. bahwa dalam subbagian 139 D Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) telah mengatur mengenai Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-08, Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Advisory Circular 139-08);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.