a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) telah diatur mengenai organisasi perusahaan perawatan pesawat udara yang berlokasi di dalam wilayah Repubiik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-2.11 (Staff Instruction 8900-2.11) Prosedur Sertifikasi, Perpanjangan, Perubahan Untuk Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara Dalam Negeri (Certification Or Renewal Or Amendment Of A Casr Part 145 For Domestic Approved Maintenance Organization (AMO));
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.