a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara butir 12.2 telah diatur mengenai tata cara pengawasan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengawasan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.