a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara butir 4.6, 11.3.6 dan 11.4.7 telah diatur mengenai izin pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara; b bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Izin Pengangkutan Barang Berbahaya; Meneinsat : 1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 68 Tahun 2013; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara; 6. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 26 Tahun 2014 tentang Lisensi Personel Pengangkutan Barang Berbahaya; 7. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 412 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Keseamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.