a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia, perubahan pelabuhan masuk dan keluar untuk kunjungan kapal wisata (yacht) asing ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa untuk meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) ke Indonesia, perlu menetapkan Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tempat masuk dan keluar (entry and exit) kapal wisata (yacht) asing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Tempat Masuk dan Keluar (Entry and Exit) Kapal Wisata (Yacht) Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.