a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulation Part 174) entang Perubahan Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services) sebagaimana diubah terakhir dengan PM 138 Tahun 2015 pada sub bagian 174.25 mengatur mengenai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjuk, menetapkan dan membina Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.