Mengingat V
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (Civil Aviation Safety Regulation Part 176) tentang Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara (Search and Rescue) pada sub bagian 176.020 mengatur mengenai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjuk, menetapkan dan membina Inspektur Pencarian dan Pertolongan (SAR Inspector).
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Inspektur Pencarian dan Pertolongan (SAR Inspector) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.