a. b. Mengingat 3. bahwa dalam pemenuhan standard yang ditetapkan ICAO dlpandang perlu dibuat ketentuan yang mengafur mengenai defisiensi; S mengatur bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 2SS D5\-Tata Cara Pengkajian Ulang (Review) Dan Elimmasi Defisiensi Dalam Kerangka APANPIRG (Air TbTZ v7ln9 AUd MPleme^on Regional Group) pIJ? grv ,Iayanan Navigasi P^erbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Peraturan Keamanan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang RennWiV tSh an Penerbanga* (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga PenyelenggSf Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17^ 4- [~rxs= \-- ,r a 5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 201 n t~,* 5' SS?2S^S!2^S,£frn Nomor KM 14 Tah- Bagian 170pS„?!famatan Penerbangan Sipil S^JtaulSSSS170t,LrtasDUdara tOM ^afL PenerLngVS^S^8^^^ "ntas S^sz^St^^rNomor km 2o ™»» Sistem Manl^nSaleatrtan *"*"•« SiP« 2=SS^JS£SBSS!SLrnai2010 JSJ5— Uta Lintas Pene?bUr(X 53*852 10' SltTi MenDteri Perhub^gan Nomor PM 55 Tahun £tarSffr^erftrnKeSeIamatan PenerbangJtpfi "' K^tTahuSoTstn^1 P**""*"" "dara Nomor
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.