a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), telah mengatur penyelenggara bandar udara wajib menyediakan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) sesuai standar yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Teknis Opersional Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.