a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara diatur mengenai program pendidikan dan pelatihan personel penanganan pengangkutan barang berbahaya;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengaturan tentang program pendidikan dan pelatihan personel penanganan pengangkutan barang berbahaya dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.