a. bahw a u n tu k m elaksanakan Penilaian M aturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Interri Pem erintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kem enterian Perhubungan, perlu dibentuk Tim Penilaian Mandiri M aturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pem erintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Kem enterian Perhubungan; b. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud pada h uruf a, perlu m enetapkan K eputusan Sekretaris Jenderal Kem enterian Perhubungan tentang Pem bentukan Tim Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pem erintahan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.