a. bahwa pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Mahkamah Pelayaran Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan terdapat Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak bermanfaat dan kondisinya sudah tidak layak dan tidak ekonomis lagi untuk dipergunakan;
b. bahwa untuk tertib penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penghapusan dari daftar lnventaris Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Mahkamah Pelayaran Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Mahkamah Pelayaran Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan perlu dibentuk Panitia Penghapusan;
d. bahwa... "Tingkatan 'Keselamatan dan 'Keamanan Pengguna Jasa Transportasi" d. -2- bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf a, pertimbangan huruf b, dan sebagaimana huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretariat Jenderal
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.