a. bahwa pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan terdapat Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak bermanfaat dan kondisinya sudah tidak layak dan tidak ekonomis lagi untuk dipergunakan; b. bahwa untuk tertib penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penghapusan dari daftar Inventaris Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan perlu dibentuk Panitia Penghapusan; d. bahwa... "Tingkatan 'Keselamatan dan 'Keamanan Pengguna Jasa Transportasi" d. bahwa -2- berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu dimaksud pada huruf a, menetapkan Keputusan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Keuangan Perhubungan; Sekretariat Jenderal Kementerian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.