a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektur Penerbangan, perlu dilakukan penataan kelengkapan ruang kerja dan peralatan penunjang yang digunakan oleh Inspektur Penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Standar Minimal Ruang Kerja dan Peralatan Penunjang Inspektur Penerbangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.