a. bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Atase Perhubungan dan Tenaga Staf Atase di lingkungan Kementerian Perhubungan yang lowong, telah dibentuk Panitia Seleksi calon Atase Perhubungan di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 120 Tahun 2022;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Sekretariat Panitia Seleksi Calon Atase Perhubungan dan Calon Tenaga Staf Atase Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Atase Perhubungan dan Calon Tenaga Staf Atase Perhubungan tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Atase Perhubungan dan Calon Tenaga Staf Atase Perhubungan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.