a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional telah mengatur mengenai metode pengawasan keamanan penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Petunjuk Teknis Pengawasan Keamanan Penerbangan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.