a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian pemrakarsa Rancangan Peraturan Presiden membentuk Panitia Antar Kementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Sultanate of Oman) berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi, perlu membentuk panitia antar kementerian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Sultanate of Oman);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.