a. bahwa dalam Subbagian 139 B.2 angka 139.055 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM.55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (aerodrome), telah mengatur bahwa penyelenggara bandar udara wajib menyiapkan rencana penanggulangan keadaan darurat bandar udara (airport emergency plan);
b. bahwa telah terdapat perubahan dalam standard and recommended practices (SARPs) pada ICAO Annex 14 Volume I Aerodromes termasuk mengenai ketentuan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat di bandar udara (Airport Emergency Planning) di tahun 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b diatas maka perlu diatur dengan menetapkan Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 - 10 (Advisory Circular CASR Part 139-10), Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.