a. bahwa dalam rangka kesinambungan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan angkutan udara di daerah tertentu untuk melayani masyarakat, perlu diberikan izin bagi Mission Aviation Fellowship (MAF) untuk mengangkut penumpang umum dan barang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Izin Mengangkut Penumpang dan Barang Mission Aviation Fellowship (MAF);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.