a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian pemrakarsa Rancangan Peraturan Presiden membentuk Panitia Antar Kementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between thè Government of The Republic of Indonesia - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.