a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, perlu diatur lebih lanjut mengenai Tata Kerja dan Prosedur Kantor Otoritas Bandar Udara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan, perlu diatur koordinasi pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan antara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.