a. bahwa pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 55 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome), telah mengatur penyelenggara bandar udara wajib menyediakan dan memberikan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) sesuai standar teknis dan operasional pelayanan PKP- PK serta kategori PKP-PK yang dipersyaratkan;
b. bahwa tingkat pelayanan PKP-PK harus dipertahankan oleh setiap bandar udara yang beroperasi sesuai dengan kategori PKP-PK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Sertifikasi Kategori PKP-PK Bandar Udara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.