a. bahwa dalam sub bagian 175.195 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service) mengatur spesifikasi peta penerbangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Standar Teknis Dan Operasi Bagian 175-01 (Manual of Standard 175-01) Peta Penerbangan (Aeronautical Charts), dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.