a. bahwa pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan terdapat Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak bermanfaat dan kondisinya sudah tidak layak dan tidak ekonomis lagi untuk dipergunakan; b. bahwa untuk tertib penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penghapusan dari daftar Inventaris Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan perlu dibentuk Panitia Penghapusan; d. bahwa... KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SEKRETARLAT JENDER AL JL MEDAN MERDEKA BARAT NO. 81 TELP. : (021) 3811308, 3505006 I Tl..X : 46116 Menhub lA JAKARTA 10110 FAX. : (021) 3522338 email : pusdatin@dephub.go.id SMS center : +62.813-111111-05 home page : www.dephub.go.id KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN NOMOR KP 428 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) PADA UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA BARANG (UAKPB) BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, Menimbang a. bahwa pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan terdapat Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak bermanfaat dan kondisinya sudah tidak layak dan tidak ekonomis lagi untuk dipergunakan; b. bahwa untuk tertib penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penghapusan dari daftar Inventaris Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan perlu dibentuk Panitia Penghapusan; d. bahwa... d. - 2- bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf a, pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Perencanaan Perhubungan; Sekretariat Jenderal Kementerian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.