a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik diantaranya termasuk lembaga eksekutif memiliki kewajiban menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dalam membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik memiliki wewenang untuk memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah dan menetapkan Daftar Informasi Publik;
c. bahwa Kementerian Perhubungan pada tahun 2021 telah menetapkan Daftar Informasi Publik melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 352 Tahun 2021, sehingga dalam rangka pemutakhiran perlu ditetapkan Daftar Informasi Publik Kementerian Perhubungan Tahun 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Daftar Informasi Publik Kementerian Perhubungan Tahun 2022; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.