Mengingat
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service) mengatur penyelenggara pelayanan informasi aeronautika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman dan Standar Bagian 175-04 (Manual of Standard Part 175-04) tentang Penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Service Provider). 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3. Peraturan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 68 Tahun 2013; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 tahun 2011 tentang peraturan keselamatan penerbangan Sipil bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication service providers) sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 38 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan personel navigasi penerbangan; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 [Civil Aviation Safety Regulation Part 175) Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.