a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara telah diatur mengenai Petunjuk Teknis Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a., perlu ditetapkan pengaturan tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.