a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Kese1amatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation SafetyRegulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodromes) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2013 telah mengatur bahwa setiap pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome) harus sesuai dengan standar teknis dan operasi peraturan keselamatan penerbangan sipil;
b. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 29 Tahun 2014 tentang Manual Standar Teknis Dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139), Volume I Bandar Udara (Aerodromes), masih terdapat kekurangan dan perlu disempurnakan sesuai dengan hasil audit ICAO USOAP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil - Bagian 139 (Manual Of Standard CASR - Part 139) Volume I Bandar Udara (Aerodromes);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.