bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 [Civil Aviation Safety Regulation Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standard Type and Airworthiness Certification) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36-01 (Staff Instruction Casr 36-01) Tentang Prosedur Sertifikasi Kebisingan Pesawat Udara (Procedures For The Noise Certification OfAircraft);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.