a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri selaku PJPK KPBU dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pihak yang dapat mewakili Kementerian, yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.