f TENTANG PENETAPAN PERAIRAN WAJIB PANDU KELAS II PADA PELABUHAN TENAU KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, pada Perairan Pelabuhan Tenau/Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III;
b. bahwa dengan meningkatnya kunjungan kapal di perairan Pelabuhan Tenau Kupang dan beberapa kegiatan di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) serta untuk menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas, perlu dilakukan perluasan dan peningkatan kelas perairan wajib pandu pada Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi alur- pelayaran pada perairan wajib pandu dimaksud, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar menjadi perairan wajib pandu kelas II, sehingga dapat diberikan perluasan perairan wajib pandu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pada Perairan Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; -2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.