a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 189 Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyeragaman penggunaan nomenklatur dan titelatur di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam Bahasa Inggris sebagai bentuk pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.