a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportas! dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Ligth Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jabodebek yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, telah diatur mengenai kewenangan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota untuk menetapkan trase jalur kereta api sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa setelah dilakukan evaluasi baik dari aspek legalitas, aspek teknis maupun aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan trase jalur kereta api Light Rail Transit (LRT) di wilayah Jabodetabek oleh Tim evaluasi usulan trase jalur kereta api Light Rail Transit (LRT), pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarla, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) Segmen Cawang - Cibubur, Cawang - Dukuh Atas, dan Cawang - Bekasi. - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.