a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (avil Aviation Safety Regulations Part 142] tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan Dan Pelatihan (Certification And Operating Reguirements For Training Centers), perlu dilakukan perubahan terhadap prosedur sertifikasi, persyaratan operasional dan pengawasan berkelanjutan untuk pusat pelatihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 462 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan 8900 - 2.10 (Staff Instruction 8900 - 2.10] tentang Prosedur Sertifikasi Persyaratan Operasi Dan Pengawasan Pusat Pendidikan Dan Pelatihan (Certification, Operating Requirement And Continuing Surveillance For Training Center); -2- ;Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2016 Nomor 1684); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan Dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan Dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1392); -3- 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubunga
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.