a. bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penurapang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, telah mengatur ketentuan mengenai penetapan rute baru dan besaran tarif yang belum tercantum dalam Peraturan tersebut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya izin rute baru dalam jaringan rute penerbangan, terdapat beberapa rute penerbangan yang besaran tarif batas atas dan batas bawahnya belum ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pada Rute Penerbangan Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.