a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 391 Tahun 2020 tentang Tim Penilai Instansi Bagi Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Penilai Unit Kerja Bagi Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.