bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir 47.101 huruf e, butir 47.107, dan butir 47.109 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 – 02 (Aircrfat Circular CASR Part 47 – 02) Kuasa Untuk Memohon Penghapusan Pendaftaran dan Ekspor Yang Tidak Dapat Dicabut Kembali (Irrevocable Deregistration and Export Request Authorisation/IDERA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.