a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Perhubungan wajib menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di pelabuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur- Pelayaran, Sistem rute, Tata Cara berlalu lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Arar dan Perlintasan Selat Seie; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.