a. bahwa pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terhadap pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, perlu dilakukan penyesuaian besaran biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.