a. bahwa berdasarkan Bab IV huruf A angka 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara, dalam pelaksanaan Program fasilitasi bandar udara dibentuk suatu Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. bahwa guna keberiangsungan pelaksanaan dan koordinasi kegiatan Fasilitasi di Bandar Udara Internasional perlu dilakukan pembaharuan Komite Fasilitasi di Bandar Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan kembali Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Kualanamu-Deli Serdang Tahun 2017- 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.