a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 873 Tahun 2017 tentang Reviu Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019, perlu ditindaklanjuti dengan Reviu Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019, perlu menyusun review renstra Unit Eselon I sebagai penjabaran lebih lanjut dari Reviu Rencana Strategis Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Reviu Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.