a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun dang- undangan, Kernen terian pemrakarsa Rancangan Undang-Undang membentuk Panitia Antar Kementerian dalam rangka penyusunan Rancangan U ndang-U ndang;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation/ Article 3 Bis (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional/ Pasal 3 Bis) berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi, perlu membentuk panitia antar kerncn terian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.