bahwa dalam Peratxiran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 {Civil Aviation Safety Regulation Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan pada sub bagian 19.17 mengatur Penerapan dan Penerimaan, Penyedia Jasa Penerbangan memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19-06 {Staf Instruction Part 19-06) tentang Penerimaan (Acceptance) Sistem Manajemen Keselamatan {Safety Manajemen System) Penyelenggara Navigasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.