bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir 47.59 dan butir 47.61 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 [Civil Aviation Safety Regulation Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47-03 [Advisory Circular 47-03) Prosedur Pendaftaran Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.