a. bahwa dalam Pasal 118 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor : 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur mengenai kewajiban pemegang izin usaha angkutan udara niaga untuk melaporkan kinerja keuangan;
b. bahwa berdasarkan huruf a, perlu ditetapkan pedoman teknis laporan keuangan dan evaluasi kinerja keuangan badan usaha angkutan udara niaga dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.