a. bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 34 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 79 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo, mengamanatkan penetapan rute perintis dan penunjukan Koordinator Wilayah sebagai penyelenggara angkutan udara perintis oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa untuk kelancaran pelayanan angkutan udara perintis perlu ditetapkan penyelenggara angkutan udara perintis penumpang, sedangkan pada lokasi yang tidak tersedia bahan bakar minyak (BBM) pesawat udara perlu ditetapkan penyelenggara dan lokasi subsidi angkutan bahan bakar minyak (BBM) pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara perintis penumpang;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Untuk Penumpang Serta Penyelenggara Dan Lokasi Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.