bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir 47.59 dan butir 47.61 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47-01 (Staff Instruction 47-01) Prosedur Pendaftaran Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.