a. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules) mengenai Provision of radar and ADS-B diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard CASR 170- 01) Pelayanan Pengamatan Penerbangan (Manual On Surveillance Service), dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.